25
Jun
09

Nyabu, Empat PNS Ditangkap

PANGKAJENE -- Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Sidrap ditangkap anggota Reskrim Polres Sidrap saat sedang berpesta sabu-sabu, 24 Juni 2009, malam. Empat PNS yang diamankan itu berinisial Iwn, 39, staf SMAN 2 Rappang, Ddg, 44, staf Kelurahan Rappang, Rhm, 30, staf Kecamatan Maritengngae, dan Bhr, 49, Kepala UPT Pengujian Dinas Perhubungan Sidrap.

Mereka dibekuk saat asyik nyabu di rumah rekannya, Abl, 52, salah seorang tenaga sosial di Bagian Umum Sekretariat Daerah Sidrap. Abl juga digelandang ke Mapolres Sidrap karena ikut pesta sabu-sabu.
Selain empat PNS dan satu tenaga sosial yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres, polisi juga sementara memburu satu tersangka lainnya, Ktm, 45, Lurah Lakessi, Kecamatan Maritengngae yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia berhasil lolos saat penggerebekan. Awal penangkapan bermula dari laporan masyarakat kepada pihak kepolisian terkait adanya pesta sabu-sabu di rumah salah seorang warga Jl Domba Pangkajene, Sidrap. Berdasarkan laporan masyarakat itu, Satreskrim Polres Sidrap langsung melakukan pengintaian rumah yang dimaksud di Jl Domba milik Abl tersebut.

Dari hasil pengintaian itu, polisi lalu melakukan penyergapan di rumah tersangka Abl. Hasilnya, di rumah tersebut pihak Polres berhasil menciduk lima oknum PNS dan satu tenaga sosial. Namun, saat hendak
digelandang ke Mapolres, Ktm melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas.

“Kami masih melacak keberadaannya. Tapi yang jelas kami sudah tahu identitas tersangka serta kediamannya. Kami berharap yang bersangkutan datang menyerahkan diri,” jelas Kapolres Sidrap, AKBP Ponadi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Abd Haris Suling.

Namun, Haris mengaku jika yang bersangkutan tidak menyerahkan diri, terpaksa pihak Polres yang akan menjemput langsung. Jika perlu, polisi menjemput paksa yang bersangkutan. Haris menambahkan, dari tangan tersangka, pihak Polres mengamankan barang bukti berupa 1 set bong (alat isap), 6 buah firex, 2 buah sendok sabu-sabu, 2 buah korek gas beserta sumbu dan sisa sabu-sabu yang habis terpakai.

Akibat perbuatan melanggar hukum tersebut, kata Haris, tersangka akan dijerat pasal 62 ayat 1 sub pasal 60 ayat 1 UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara. Sekretaris Kabupaten Sidrap, Hasanuddin Syafiuddin, mengaku kaget dengan kejadian itu.

"Saya tak menyangka, oknum PNS itu tega mengorbankan masa depan dengan terjun ke dunia narkoba," ujar Hasanuddin. Mengingat tersangka tercatat sebagai abdi negara, Hasanuddin mengaku akan menindak tegas mereka.

"Saya kira ini sangat memalukan dan tidak semestinya dilakukan pegawai negeri. Karena itu, saya sudah meminta agar BKD segera meneliti kebenaran tersangka yang telah ditahan itu. Jika benar dan terbukti bersalah, maka Pemkab tak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi," tegas Hasanuddin. "Tidak ada ampun bagi PNS yang terbukti terlibat. Kalau perlu langsung dicopot," ancamnya. (pp)

Sumber : Fajar.co.id


1 Tanggapan ke “Nyabu, Empat PNS Ditangkap”


  1. Juni 25, 2009 pukul 15:09

    Jangan kalian rendahkan martabat PNS gara-gara perbuatan kalian yang tidak terpuji itu.


Tinggalkan Balasan