Archive for the 'Penipuan' Category

21
Jun
09

Tergiur Fee, Rp250 Juta Melayang

PALOPO-- H Sudirman, ditipu hingga mencapai ratusan juta. Untuk itu, pria yang menetap di Noling, Kec. Bupon, Kab. Luwu, ini, mengadukan Edi Rajamai ke Mapolres Palopo, atas tuduhan penipuan. Lanjutkan membaca 'Tergiur Fee, Rp250 Juta Melayang'

16
Jun
09

Dua Perempuan Edarkan Uang Palsu

Dua perempuan dibekuk anggota Kepolisian Resor Depok, Jumat (10/4). Mereka diduga sebagai anggota sindikat pengedar uang palsu yang berkedok sebagai pedagang barang-barang peralatan rumah tangga.

”Saya tidak tahu itu uang palsu,” ujar Yulia Zulmawati (51), salah seorang tersangka, kepada penyidik di Polres Depok. Uang sebanyak Rp 6,2 juta yang ada di tangannya berasal dari seorang teman yang menjual kasur pegas kepadanya.

Namun, kata Yulia, dia tidak terlalu kenal temannya itu. Laki-laki itu bernama Iskandar, tinggal di daerah Baranangsiang, Bogor. Namun, Yulia mengaku tidak tahu alamat lengkap dan nomor teleponnya.

Tersangka lain adalah Rosih (45), yang mengaku meminjam uang kepada Yulia sebanyak Rp 2 juta. Uang itu akan dipakai untuk membayar uang muka pembelian komputer milik temannya di daerah Cipinang, Jakarta Timur. ”Kami sama sekali belum memakai uang itu,” ujar Rosih.

Laporan masyarakat

Tertangkapnya kedua tersangka itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya peredaran uang palsu di sekitar Gang Nangka, Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok. Berangkat dari laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, sepekan kemudian polisi menangkap tersangka Rosih di kawasan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita uang senilai Rp 2 juta dalam pecahan Rp 100.000. Uang tersebut disimpan di dalam sebuah dompet hitam.

Rosih lalu bercerita dari mana uang palsu itu didapat. Polisi lalu memburu Yulia di rumahnya di Jalan Maninjau, Depok II, Depok, dan menemukan 42 lembar uang pecahan Rp 100.000 di dalam tas milik Yulia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Komisaris Surya Malindra menyatakan, uang palsu itu mendekati sempurna karena sempat lolos dari deteksi uang palsu.

”Perbedaannya hanya ada pada bahan kertas, benang pembatas yang hanya satu, dan gambar bayang air yang kurang jelas,” papar Surya.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam sindikat pengedar uang palsu. Dugaan itu muncul ketika dilakukan pemeriksaan awal. Saat itu dari kedua tersangka terlontar kata-kata bahwa mereka menukar uang asli sebanyak Rp 400.000 dengan Rp 1 juta uang palsu milik Iskandar.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang memiliki, mengedarkan, dan menyimpan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

(Sumber : Kompas.com)